• Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 :
• Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Ia menambahkan substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," Safrizal menjelaskan. (johara)