JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Marketplace Non Fungible Token (NFT) menjadi tren dan semakin meluas di Indonesia. Bahkan, hingga mengunggah foto selfie KTP elektronik di NFT, demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday.
Diketahui, aplikasi NFT viral setelah seorang warga Indonesia meraup keuntungan hingga milyaran, hanya dari mengunggah foto selfie-nya setiap hari di aplikasi tersebut.
Fenomena KTP yang diunggah di NFT tersebut membuat pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingatkan soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, terkait penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, dapat merugikan masyarakat.
Lihat juga video “Presenter TV ‘HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR”. (youtube/poskota tv)
Hal ini berbahaya, lantaran penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.
Zudan menambahkan, foto dokumen kependudukan, yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.
"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," jelas Zudan, dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin (17/1/2022).
Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Akibat dari pelanggaran tersebut, pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Melihat kondisi perkembangan teknologi ini,
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi buka bicara. Menurut dia, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dapat menopang popularitas NFT.