Tak Tinggal Diam!  Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara, 'Kami Siapkan Praperadilan'

Senin 17 Jan 2022, 12:51 WIB
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan segera siapkan tindakan praperadilan.  (Foto/ig@medinazein)

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan segera siapkan tindakan praperadilan.  (Foto/ig@medinazein)

"Proses penetapan tersangka dari segi hukum berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Menurut Zulpan, sebelumnya Medina Zein dan pelapor yang juga merupakan selebgram, Marissya Icha telah melalukan upaya mediasi. Namun mediasi tersebut tidak mendapat jalan perdamaian.

"Sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Diketahui, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)

Medina diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya.

Salah satu postingan Medina Zein yang diperkarakan Marissya Icha ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'.

Menurut Ramzy selaku pengacara Marissya, tudingan Medina Zein ke kliennya itu sangat tidak berdasar.

"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya," kata Ramzy, Senin (13/9/2021). (pandi)

Berita Terkait
News Update