ADVERTISEMENT

Sejumlah Pejabat Pemkot Serang Mangkir Jalani Tes Urine, Pada Takut Ya?

Senin, 17 Januari 2022 13:45 WIB

Share
Walikota Serang Syafruddin saat meninjau pelaksanaan tes urine. (luthfi)
Walikota Serang Syafruddin saat meninjau pelaksanaan tes urine. (luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang bersama BNNP Banten melakukan tes urine kepada sejumlah pejabat eselon III dan IV serta seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Serang di aula lantai tiga Setda Kota Serang, Senin (17/1/2022).

Namun sayangnya, dari total target sasaran sebanyak 150 orang, hanya 39 pejabat yang bersedia menghadiri kegiatan tersebut, sedangkan yang lainnya lebih memilih mangkir.

Kepala Kesbangpol Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, melihat realita banyaknya pejabat yang absen itu, pihaknya bersama BNNP Banten berinisiatif akan melalukan jemput bola ke masing-masing OPD serta kantor DPRD Kota Serang.

"Kita lihat situasinya dulu. Kalau pada saat nanti ternyata ada yang berhalangan hadir, tentu saja teman-teman dari Kesbangpol ini akan jemput bola," katanya.

Benbela berharap jangan sampai ada pejabat-pejabat yang memang sudah masuk program untuk tes urine tidak sempat dites urine.

Benbela menambahkan tes urine ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Pemkot Serang.

"Jadi kami berupaya bahwa aparatur Pemerintah di Kota Serang dan anggota DPRD-nya itu bebas narkoba," jelas

Diakui Benbela, tes urine tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari tes urine tahun 2021. Dimana tes urine tahun 2021 sasaran targetnya seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Serang.

"Saat itu mengkhususkan pada pejabat eselon II dalam rangka apakah pejabat eselon dua itu sebagai pemangku kebijakan OPD nya ini pengguna bukan, untuk narkoba. Ternyata semuanya negatif," ungkapnya.

Sementara itu Walikota Serang Syafruddin menambahkan, kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2020.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT