ADVERTISEMENT

Masalah Baru Jika Menunda Pemilu

Senin, 17 Januari 2022 06:43 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Semua pihak haru bergerak cepat, termasuk yang selama ini berada di zona nyaman, untuk segera menyelesaikan masalah, ketimbang menciptakan masalah." -Harmoko-

SAYA meyakini semua pihak, apalagi para elite, sudah mafhum bahwa dalam konstitusi negara kita tidak dikenal adanya perpanjangan masa jabatan presiden.

Aturannya sangat jelas dan tegas, presiden menjabat maksimal dua periode sebagaimana pasal 7 UUD 1945. Dalam konstitusi negara kita, tidak ada alternatif menjadi tiga periode atau penambahan tiga tahun pada peiode kedua.

Jika mewacanakan penundaan pemilu 2024 hingga tahun 2027 yang  sekaligus memperpanjang masa jabatan presiden, berarti ada kehendak melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

 

Ini tak ubahnya membangun semangat mengamandemen UUD 1945,
bukanlah melaksanakan konstitusi negara hasil amandemen secara
murni dan konsekuen sebagaimana dijalankan selama ini.

Amandemen dimungkinkan seperti diatur dalam pasal 3 dan 37 UUD itu
sendiri. Sudah empat kali amandemen dilakukan. Melalui Sidang Umum MPR-RI pada 14-21 Oktober 1999, melalui Sidang Tahunan MPR-RI pada 7-18 Agustus 2000, pada 1-9 November 2001 dan terakhir pada 1-11
Agustus 2002.

Hanya saja, untuk mengubah konstitusi, selain harus memenuhi  persyaratan, juga ada alasan yang jelas. Perubahan tentu harus membawa kemajuan, adanya perbaikan dan percepatan mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sosial sebagaimana cita–cita negeri ini didirikan.

Menjadi pertanyaan apakah dengan menunda pemilu yang berarti  memperpanjang masa jabatan presiden akan menjamin masalah pandemi Covid-19 dapat segera diatasi berikut dampak yang menyertai.

Ingat, agenda pemilu masih dua tahun lagi. Menunda agenda pemilu  hingga tahun 2027, tak ubahnya “menyimpan” masalah, bahkan akan
“menumpuk” karena boleh jadi masalah baru bermunculan selama masa
penundaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -
Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT