JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Ibukota, Jakarta.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin (17/1).
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Lihat juga video “Presenter TV ‘HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR”. (youtube/poskota tv)
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:
Jakarta Barat
Lokasi:
- LTC Glodok Jakbar
- Mall Citraland
Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.