Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Komedia Fico Fachriza sebagai tersangka ataa penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Sebanyak 1,45 gram tembakau gorilla diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zilpan mengatakan Fico ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 nalam.
"Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," katanya
Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisii tembakai gorilla
Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan posirif mengkonsumsi narkoba.
"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Pandi)