Begini Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum, 'Tunggu Salinan Putusan dari Majelis Hakim Untuk Susun Memory Banding'

Senin 17 Jan 2022, 13:59 WIB
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum, 'tunggu salinan putusan dari majelis hakim untuk susun memory banding'. (Foto/tangkapanlayar@miui-gallery)

Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum, 'tunggu salinan putusan dari majelis hakim untuk susun memory banding'. (Foto/tangkapanlayar@miui-gallery)

Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.

Berdasarkan putusan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dimusnahkan.

Serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Adapun barang bukti yang ditetapkan majelis hakim diantaranya yakni handphone, sabu dan alat hisap. (roma)

Berita Terkait
News Update