Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.
Berdasarkan putusan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dimusnahkan.
Serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Adapun barang bukti yang ditetapkan majelis hakim diantaranya yakni handphone, sabu dan alat hisap. (roma)