Gak Nyangka! Fico Fachriza Masih Terpengaruh Tembakau Sintetis Saat Ditangkap Dengan Barang Bukti 1,45 Gram Tembakau Gorilla 

Minggu 16 Jan 2022, 11:17 WIB
Fico Fachriza masih terpengaruh tembakau Sintetis saat ditangkap dengan barang bukti 1,45 gram tembakau Gorilla. (Foto/pandi)

Fico Fachriza masih terpengaruh tembakau Sintetis saat ditangkap dengan barang bukti 1,45 gram tembakau Gorilla. (Foto/pandi)

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka.

Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.

"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya. (pandi)

Berita Terkait

News Update