Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka.
Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.
"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya. (pandi)