Ya Ampun! Diiming-iming Untung 25 Persen/Bulan, IRT Jadi Korban Penipuan Berkedok Alkes Rugi Rp1,8 M

Sabtu, 15 Januari 2022 10:22 WIB

Share
Kuasa hukum Fardhita Sari, Leo Siregar saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Pandi)
Kuasa hukum Fardhita Sari, Leo Siregar saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga Fardhita Sari menjadi korban penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes). Dia dijanjikan akan mendapat kentungan besar dari bisnis alkes itu.

Wanita yang akrab disapa Fara datang ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Leo Siregar untuk melaporkan peristiwa tersebut, Jumat (14/1/2022) malam.

Laporannya diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor laporan LP/B/256/ I/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saya kuasa hukum dari saudari Fara mendampingi klien saya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Saudara KL dan G terkait dugaan investasi Alkes dengan skema suntik modal," kata Leo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022) malam.

Leo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban kenal dengan pelaku KL di media sosial (Instagram) dan dijanjikan untuk berinvestasi alat kesehatan dengan profit berlipat ganda.

Fara dijanjikan KL dan G untuk menyertakan modal hingga Rp 1,8 Miliar dengan perjanjian keuntungan 25 Persen.

"Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 Miliar lebih yang dilakukan oleh pelaku berinisial KL dan saudari G. Korban saat itu dijanjikan keuntungan oleh pelaku sebesar 25 persen, dan baru dua kali mendapat keuntungan," ucap Leo.

Mengetahui menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, korban sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pelaku namun tidak ada jawaban.

Terlapor KL dan G tidak diketahui keberadaannya dan tak lagi menghuni tempat tinggalnya.

"Kita sudah coba somasi sebanyak dua kali dan sudah mendatangi rumah pelaku, namun terlapor sendiri tidak ada di rumah," ungkap Leo.

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Leo berharap Kepolisian agar mengusut tuntas dugaan kasus penipuan yang dialami kliennya.

Dia berharap polisi dapat bertindak secara tegas dan mengungkap kasus investasi ilegal ini agar kejadian yang dialami kliennya tak terulang lagi.

"Saya berharap pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan investasi ilegal yang marak saat ini. Karena bukan hanya klien saya saja yang mengalami kerugian dari kasus ini, melainkan masih banyak orang lain yang nasibnya seperti klien kami ," ujarnya.

Atas dugaan kasus penipuan itu, KL dan G dipersangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Pandi)

Teks foto: Kuasa hukum Fardhita Sari, Leo Siregar saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar