Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 15 Januari 2022

Sabtu 15 Jan 2022, 11:48 WIB
Pelayanan SIM keliling.(Ist)

Pelayanan SIM keliling.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga, khususnya di wilayah Ibukota, Jakarta.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Sabtu (15/1).

Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan

Sebelum itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Lihat juga video “Presenter TV ‘HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR”. (youtube/poskota tv)

 

Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:

Jakarta Timur

Lokasi: Lobby Garuda Mall Grand Cakung. Jl. Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung, Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Jakarta Selatan

Lokasi: 
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Jakarta Barat

Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas.

Gunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait

News Update