JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga, khususnya di wilayah Ibukota, Jakarta.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Sabtu (15/1).
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan
Sebelum itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Lihat juga video “Presenter TV ‘HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR”. (youtube/poskota tv)
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall Grand Cakung. Jl. Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung, Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Barat