Rp1.4 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Lobby Mall Jakarta Selatan

Jumat 14 Jan 2022, 04:48 WIB
Sebanyak Rp1,4 miliar disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di lobby mall Jakarta Selatan.. (Foto/cr10)

Sebanyak Rp1,4 miliar disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di lobby mall Jakarta Selatan.. (Foto/cr10)

Lebih lanjut, setelah OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan menetapkan sebagai tersangka, komisi antirasuah tersebut juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya:

Sebagai Penerima Suap:

Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;

Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Pun dengan pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Keenam orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal berlapis.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara AZ selaku pemberi suap,disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr10) 

Berita Terkait

News Update