Menteri Tjahjo Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri Guna Mencegah Penyebaran Omicron

Jumat 14 Jan 2022, 11:40 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan pesan virtual kepada ASN. (ist)

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. 

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (johara))
       

Berita Terkait

News Update