Joman Laporkan Balik Ubedilah Badrun ke Polisi, Namun Ngaku Tanpa Komunikasi dengan Gibran  

Jumat 14 Jan 2022, 19:21 WIB
Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun, menurut Ubed, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar.

Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut, lantaran anak dari salah satu petinggi PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang, yaitu PT WMD.

Ubed menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.

Dugaan KKN tersebut, katanya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Terlebih, dana yang dikucurkan sebanyak dua kali tersebut, jumlahnya mencapai sekitar Rp. 99,3 miliar. Pengucuran dana pun dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

“Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp.92 miliar,” terang dia.

Terkait hal itu, Ubed mengaku heran, bagaimana dua anak muda yang baru memulai usaha di bidang kuliner, bisa memiliki uang sebanyak itu. Ia menduga ada relasi kekuasaan terkait bisnis tersebut.

“Terang saja kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar," jelas Ubed.

"Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara,” sambungnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update