Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.
"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah sarunya yaitu berupa rekaman video.
"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya. (Pandi)