ADVERTISEMENT

Hah! Minyak Goreng Curah Ilegal di Kota Serang, Pedagang yang Menjual Bakalan Kena Sanksi

Jumat, 14 Januari 2022 05:09 WIB

Share
Wasis Dewanto, minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.  (Foto/luthfi) 
Wasis Dewanto, minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.  (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.

Pelarangan ini disampaikan oleh Pemkot Serang dimana mulai awal tahun 2022 melarang peredaran minyak goreng curah baik di tingkat agen maupun di tingkat pengecer di pasaran. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Pelarangan perdagangan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022 di seluruh kabupaten/kota.

Bahkan, ada sanksi hukum yang akan diberikan kepada pedagang atau produsen minyak goreng curah yang masih memperdagangkan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah.

Hal ini menjadikan minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.

Sebab, perdagangannya sudah tidak diperbolehkan karena dianggap tidak layak komsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

"Mulai tahun 2022 ini. Ada sanksi hukum, nanti kami akan melaksanakan pemantauan dengan Polda Banten, dan Perindag Banten untuk langsung mendatangi produsen minyak curah," katanya, Kamis (14/1/2022). 

Sebelumnya, DinkopUKMPerindag Kota Serang telah mensosialisasikan baik kepada pedagang pasar mau pun produsen minyak curah untuk menyetop perdagangan minyak goreng curah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT