Gibran Dilaporkan Tak Permasalahkan, Tapi Jokowi Mania Laporkan Balik Ubedilah Badrun ke Polisi Atas Dugaan Laporan Palsu

Jumat 14 Jan 2022, 17:47 WIB
Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

"Bunyinya barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Dalam pelaporan yang dilayangkan, pihaknya membawa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti yang diberikan salah sarunya yaitu berupa rekaman video.

"Pertama rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelasnya.

Immanuel mengaku, pihaknya melaporkan mantan aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan Gibran maupun Kaesang.

"Gak ada gak ada (komunikasi), karena kan ini sifatnya delik," ungkapnya.

Diketahui, mantan ketua HMI MPO Cabang 44 Jakarta, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (10/1/2022) lalu.

Menurut Ubed, Gibran dan Kaesang diduga terlibat KKN atas relasi bisnis yamg mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang,” kata Ubed.

Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun.

Namun, menurut Ubed, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar.

Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut, lantaran anak dari salah satu petinggi PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang, yaitu PT WMD.

Ubed menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.

Berita Terkait

News Update