21 Tahun Dipelihara, Buaya Milik Prabowo Bakal Dilepasliarkan

Jumat 14 Jan 2022, 20:17 WIB
Seekor buaya yang berhasil dievakuasi petugas Gulkarmat dari satu rumah warga di Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (14/1/2022). (Foto: ardhi) 

Seekor buaya yang berhasil dievakuasi petugas Gulkarmat dari satu rumah warga di Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (14/1/2022). (Foto: ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta telah menerima buaya muara dengan panjang sekira 3 meter peliharaan Prabowo Soenirman (65).

Buaya cukup besar ini dipelihara di lingkungan permukiman, sehingga menurut peraturan tidak diperbolehkan. Lantas, buaya milik Prabowo yang sudah 21 tahun dipelihara itu diserahkan kepada BKSDA DKI.

Saat menerima buaya itu pihak BKSDA DKI kesulitan karena binatang itu melawan saat akan diangkat (dievakuasi).

Buaya muara diserahkan usai dievakuasi jajaran Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dari Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (14/1/2022) pukul 12.00 WIB. 

Kepala Resort BKSDA Jakarta Timur, Deni Rohendi menyampaikan buaya itu bakal diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk diperiksa kesehatannya lalu dilepasliarkan. 

"Sementara kita bawa ke PPS, nanti sama dokter di sana akan dirilis ke daerah mana atau dilepasliarkan kembali. Diperiksa dulu," ungkap Deni kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Buaya yang sudah dipelihara Prabowo selama 21 tahun dan diserahkan sukarela dengan alasan karena ukurannya terlalu besar dibawa menggunakan mobil bak tertutup terpal milik BKSDA.

Sebelum dibawa Prabowo dan Pengendali Kelompok B Damkar Sektor Kecamatan Duren Sawit, Yuono selaku yang bertugas melakukan evakuasi diminta menandatangani surat tanda penerimaan.

Deni menuturkan secara aturan warga diperbolehkan memelihara Buaya, dengan catatan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA dan bukan untuk kesenangan semata.

"Kalau untuk boleh enggak boleh ya boleh. Kalau sarana dan prasarananya lengkap semua. Syarat penangkaran. Kalau untuk dipelihara secara kesenangan atau apa enggak boleh," ujarnya.

Syaratnya juga harus mendapat persetujuan dari BKSDA, dalam hal ini BKSDA perlu meninjau lebih dulu lokasi yang digunakan untuk memelihara Buaya atau hewan dilindungi lain.

Berita Terkait
News Update