“WAH.. muncul lagi,“ celetuk kakek sambil memegang handphone jadulnya.
“Apanya kek yang muncul lagi?” tanya cucunya yang mendengar suara lirih kakeknya.
“ Iya, ini muncul lagi keinginan agar pilpres diundur,” jawab kakek.
“Maksudnya gimana kek?”
Kakek pun menjelaskan. Beberapa hari ini banyak dibahas soal adanya keinginan agar pemilu serentak yang dijadwalkan tahun 2024 diundur.
Alasannya, negara kita sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi tidak terganggu.
Seperti diberitakan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan kalangan dunia usaha berharap jadwal pemilu 2024 dapat diundur.
Pernyataan ini menuai kontroversi. Tak sedikit yang berpendapat bahwa kehendak menunda pemilu serentak ( pilpres, pileg dan pilkada) itu tidak tepat.
Selain tak sesuai dengan ketentuan konstitusi,juga tidak kondusif bagi iklim berusaha.
Jika pemilu serentak diundur, yang di dalamnya terdapat pilpres, berarti ada perpanjangan masa jabatan presiden.
Sementara masa jabatan presiden sesuai konstitusi dibatasi maksimal dua periode secara berturut – turut sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945. Sedangkan pasal 22E mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.