"Waktu terus bergulir dari pertengahan bulan September sampai ke Agustus 2021, FF juga belum melunasi kewajibannya. Merasa telah dirugikan dan ditipu bahkan SHM tanah miliknya tanpa sepengetahuan telah dibalik nama atas nama bersangkutan di notaris," paparnya.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
Kendati demikian, Imang menambahkan pelunasan belum dilakukan Imang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.
"Proses penyelidikan sampai saat ini sudah masuk tahap 3. Upaya mediasj sudah dilakukan kedua belah pihak tanggal 7 Oktober 2021. Terjadi kesepakatan dari mediasi ini pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran, " tutupnya.
"Sertifikat dititip ke Polres Metro Depok jika apabila semua sudah terpenuhi makan sertifikat akan dikembalikan ke pemilik. Namun pada batas waktu disepakati FF juga belum melaksanakan kewajiban pembayaranya sehingga kita meminta keadilan dan menuntut haknya". (angga)