Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis 13 Jan 2022, 23:35 WIB
JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)

JPU Kejari Tangsel membacakan tuntutan dua terdakwa korupsi KONI Tangsel di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (13/1). (ist)

Perjalanan dinas dalam rangka study banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp562 juta. Sehingga terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Kemudian, adanya penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp75 juta, tidak terbukti dalam laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang diagendakan digelar pada Kamis pekan depan. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update