ADVERTISEMENT

Joe Biden Beri Sanksi Pertama untuk Korea Utara Atas Uji Coba Rudal

Kamis, 13 Januari 2022 09:34 WIB

Share
Kolase foto Joe Biden, uji coba rudal Korea Utara, dan Kim Jong Un. (Foto: Diolah dari google).
Kolase foto Joe Biden, uji coba rudal Korea Utara, dan Kim Jong Un. (Foto: Diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menjatuhkan sanksi pertamanya atas program senjata KoreaUtara menyusul serangkaian peluncuran rudal Korea Utara pekan lalu.

Sanksi yang dikeluarkan Rabu (12/1/2022) kemarin itu menargetkan enam warga KoreaUtara, satu orang Rusia, dan satu perusahaan Rusia yang menurut Washington bertanggung jawab atas pengadaan barang untuk program tersebut dari Rusia dan China.

Dilansir dari Reuters, Kamis (13/1/2022), Departemen Keuangan AS mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mencegah kemajuan program Korea Utara dan untuk menghambat upayanya untuk mengembangkan teknologi senjata.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden tidak berhasil melibatkan Pyongyang dalam dialog untuk membujuknya agar menyerahkan bom nuklir dan misilnya sejak menjabat pada Januari tahun lalu.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan Washington tetap berkomitmen untuk melakukan diplomasi dengan Korea Utara.

"Apa yang telah kami lihat dalam beberapa hari terakhir hanya menggarisbawahi keyakinan kami bahwa jika kami ingin membuat kemajuan, kami perlu terlibat dalam dialog itu," katanya dalam jumpa pers reguler.

Departemen Keuangan mengatakan sanksi itu mengikuti enam peluncuran rudal balistik Korea Utara sejak September, yang masing-masing melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

Di bawah Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson mengatakan langkah itu menargetkan penggunaan terus menerus perwakilan luar negeri Korea Utara untuk mendapatkan barang secara ilegal demi mengumpulkan persenjataan.

 

"Peluncuran terbaru Korea Utara adalah bukti lebih lanjut bahwa mereka terus memajukan program-program terlarang meskipun ada seruan masyarakat internasional untuk diplomasi dan denuklirisasi," kata Nelson dalam sebuah pernyataan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT