Dikabarkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang Rabu (12/1/2022) beragendakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat.
Menurut Majelis hakim dakwaan JPU telah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ungkap majelis hakim ketika membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).
Oleh karena eksepsi Munarman ditolak, perkara ini berlankut ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu. (Ardhi)