"Barang haram itu diperolehnya dari seseorang sekitar pukul 14.00 WIB dengan modus “ditempel” atau diletakkan di bawah sebuah pohon yang berada di sekitar RS Mulya Sari," jelas Kompol Jimy.
Atas perbuatannya, WR terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (yh)