Kata Nana, Sedangkan, pasal 2 pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang atau Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 juta penunjukan langsung. Hal itu sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
"Artinya pengadaan lebih dari Rp 200 juta harus dilakukan dengan mekanisme lelan atau tender," katanya.
Selain rawan korupsi menurut Nana pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya.
"Pecah belah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi," tutur Nana. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)