SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten hari ini, Rabu (12/1/2022) sudah bisa melakukan vaksinasi booster untuk usia di atas 18 tahun. Vaksinasi itu bisa diperoleh masyarakat secara gratis di masing-masing Puskesmas dan RSUD.
Namun, tidak semua delapan Kabupaten dan Kota di Banten bisa melakukan vaksinasi booster, ada empat daerah yang tidak bisa melakukannya karena tidak memenuhi persyaratan.
Keempat daerah itu yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan terakhir Kota Serang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, keempat daerah itu belum bisa melakukan vaksinasi booster lantaran capaian vaksinasi lansianya masih di bawah standar yang ditentukan.
"Kalau untuk vaksinasi primer secara umum sudah mencapai 70 persen lebih, tapi untuk vaksinasi lansianya masih di bawah 60 persen," katanya, Rabu (13/1/2022).
Untuk itu, Ati menekankan kepada daerah yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster diharapkan dapat terus melakukan peningkatan vaksinasi primer khusunya lansia, sehingga capaiannya tentu bisa mencapai syarat yang diharapakan.
"Karena selama capaian vaksinasi lansianya belum mencapai minimal 60 persen, tidak bisa melakukan vaksinasi booster," katanya.
Dijelaskan Ati, vaksinasi booster ini penting dilakukan untuk memperkecil tingkat resiko ketika terpapar virus Covid-19, terutama dengan varian yang baru ini, Omicron.
"Memang tidak bisa menangkal, tapi setidaknya mengurangi tingkat keparahan, makanya masyarakat tetap harus melakukan Prokes dan mentaati 5M," ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, virus varian baru ini lebih cepat menular dibandingkan varian sebelumnya.
"Ini juga bukan hanya sekedar vaksinasi booster, tetapi juga merupakan syarat bagi Kabupaten dan Kota untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap anak 6-11 tahun," imbuhnya.