ADVERTISEMENT

Cek, Hanya Warga yang Memiliki Syarat dan Ketentuan Ini Dibolehkan Vaksin Booster

Rabu, 12 Januari 2022 13:57 WIB

Share
Ilustrasi vaksin . (Ist)
Ilustrasi vaksin . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan Kick Off Vaksin dosis ketiga atau booster di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan, vaksin booster sementara ini, dikhususkan untuk sebagian warga Lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," ucapnya dikutip dari siaran pers PPID.

Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster. 

Sementara untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster menggunakan jenis Pfizer, AstraZeneca dan Moderna.

Dijelaskannya, jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI.

Untuk vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac untuk vaksin booster jenis Pfizer dengan ukuran 1/2 dosis (0,15cc). Untuk vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac, vaksin booster AstraZeneca dengan 1/2 dosis (0,25cc). Dan untuk vaksin dosis 1 dan 2 Astrazeneca bila vaksin booster menggunakan Moderna dengan ukuran 1/2 dosis (0,25cc)

Widyastuti mengatakan, vaksin booster merupakan upaya dalam antisipasi dan proteksi diri dari penularan Covid-19 varian Omicron. 

Masyarakat dapat menjalani vaksin booster diseluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga berkolaborasi dengan TNI/Polri dalam untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT