TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kota Tangerang disinyalir bakal melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru.
"Saya sudah sampaikan jauh-jauh hari kepada pemiliknya Pak Hartono bila lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis di tengah kotam," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (10/1/2022).
"Karena RDTR yang baru sangat tidak di izinkan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman untuk buka pasar," sambungnya.
Menurut Arief, lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah di tengah kota. Akibatnya, kerap menimbulkan kemacetan lalulintas dengan marak terparkirnya truk-truk dilokasi tersebut.
"Karna truknya suka parkir, coba aja malem lihat, lokasi di tengah kota, dan sebagainya," tukas Politikus Partai Demokrat itu.
Kendati demikian, ia mengaku tidak pernah melontarkan penyataan akan menutup Pasar Induk Tanah Tinggi.
"Saya enggak permah bilang akan ditutup, silahkan menafsirkan sendiri. Tapi saya gak permah bilang akan ditutup," tandasnya.
Arief menegaskan, oleh sebab itu diharapkan Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengikuti aturan yang berlaku, karna Pemerintah Kota Tangerang bekerja sesuai Per-Undang-udangan.
"Jadi kalau menurut saya harus sesuai aturan yang ada. Karena, suara pemerintah daerah netral, berkeadilan. Kalau disana harus punya izin opersional disini brarti harus punya," tutur Arief.
Diberitakan sebelumnya, usai kecewa dan melemparkan barang dagangannya ke jalan, ratusan pedagang Pasar Induk Jatiuwung menggeruduk DPRD Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Mereka meminta Wali Kota Tangerang tepat janji untuk segera menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang menyebabkan merugi.