ADVERTISEMENT

Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta Oleh PN Jaksel

Selasa, 11 Januari 2022 16:57 WIB

Share
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Usai memberikan vonisnya, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. 

Salah satunya, perbuatan Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Yahya telah meminta maaf.

Selain itu, Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT