Salah satunya, perbuatan Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Yahya telah meminta maaf.
Selain itu, Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.
Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu. (adji)