ADVERTISEMENT

Tegas! 6 ASN di Kota Serang Diberhentikan Tidak Hormat, Satu Diantaranya Karena Terlibat Narkoba

Selasa, 11 Januari 2022 14:23 WIB

Share
Ada enam ASN Pemkot Serang yang diberhentikan selama 2021 (Ist)
Ada enam ASN Pemkot Serang yang diberhentikan selama 2021 (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang mendapat sanksi berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat selama tahun 2021.

Dari enam ASN yang diberikan sanksi berat itu, satu diantaranya karena keterlibatan kasus penyalahgunaan narkoba. 

Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur pada BKPSDM Kota Serang Asti Dian Sriwahyuni mengatakan, dalam periode semester pertama tahun 2021, ada tiga ASN di Pemkot Serang yang diberikan sanksi berat, satu diantaranya diberhentikan tidak hormat karena penyalahgunaan narkoba. 

Kemudian, yang kedua penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, yang ketiga pembebasan dari jabatan. Kedua ASN ini indisipliner tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 46 hari," katanya, Selasa (11/1/2022). 

Selain itu, pada Semester kedua 2021, didapati kembali tiga ASN yang indisipliner, satu diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak pernah masuk kerja.

Kemudian dua lainnya diberikan sanksi berat berupa pembebasan jabatan, juga karena tidak masuk kerja selama lebih dari sepuluh hari secara berturut-turut.

"Jadi mayoritas karena indisipliner, tidak masuk kerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama 2021 pemberian sanksi kepada ASN berbeda, untuk semester pertama masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sementara pada semester kedua sudah menggunakan PP terbaru Nomor 94 Tahun 2021

Kalau di semester pertama 2021 indisipliner tidak masuk kerja dan diberikan sanksi berat dihitung lebih dari 46 hari, tapi kalau di PP terbaru lebih ketat lagi, sepuluh hari tidak masuk kerja berturut-turut sudah diberikan sanksi berat," tuturnya

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan peraturan terbaru yang digunakan BKPSDM.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT