Resmi! Ferdinand Hutahaean Ditahan Kasus Ujaran Kebencian Setelah Katakan 'Allahmu Lemah'

Selasa 11 Jan 2022, 00:43 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Resmi! Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'.

Eks Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean (FH) ditahan setelah  ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Senin (11/1/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 17 saksi 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor Ferdinand Hutahaean pada Senin (11/1) sebagai saksi mulai pukul 10:30 hingga 21:30 WIB. 

Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang dua bukti oleh tim penyidikan Direktorat Siber.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut akhirnya menaikan status saudara FH yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka," ucap Brigjen Ahmad kepada awak media di Bareskrim.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan alasan penahanan penyidik ada 2 alasan, pertama alasan subjektif dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya ancaman disangkakan di atas 5 tahun,"  terangnya.

Ia menambahkan Ferdinand dijerat Pasal  14 ayat 1 dan 2 perafuran hukum pidana uu no. 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya keseluruhan 10 tahun pidana.

"Sekali lagi bersangkutan dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Politisi dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Media Sosial Twitter ‘Allahmu Lemah’. Rabu (5/1/2022).

Ia dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Jadi kita minta hari ini penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," ujar Haris.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)

Menurut Haris, dalam pelaporannya, dibawa pula barang bukti berupa potongan layar terkait dengan cuitan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Iya screenshot chat dia di Twitter dia," ucap Haris.

Sebelumnya diketahui, dalam akun Twitternya, Ferdinand mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela.

Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela, pada Selasa 4 Januari 2022.

Berdasarkan pantauan di Twitter pada pukul 15.21 WIB, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Indonesia.

Sebelum membuat laporan polisi resmi, Haris berharap, aparat segera menangkap Ferdinand karena telah membuat kegaduhan. (adji)

Berita Terkait

Salah Benar, Pokoknya Dibela

Selasa 11 Jan 2022, 06:30 WIB
undefined

News Update