Nia Ramadhani dan Suami Hadiri Sidang Putusan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Sebut Ikhlas Apapun Hasilnya    

Selasa 11 Jan 2022, 12:10 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto/cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto/cr07)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

Dalam kasus ini, Nia dan Ardi disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (roma)

Berita Terkait

News Update