Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Direhabilitasi, Putusan Majelis Hakim Sangat Jelas: Terdakwa Secara Sadar dan Sengaja Pakai

Selasa 11 Jan 2022, 15:32 WIB
Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim memutuskan hukuman pidana terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas dugaan kasus narkoba.

Hal ini berdasar pertimbangan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan barang haram tersebut.

Pasalnya Nia dan Ardi hanya mengonsumsi barang tersebut saat diperlukan.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak tergolong pecandu.

Hal ini lantaran terdakwa dinilai hanya mengonsumsi barang haram tersebut untuk menutupi kelemahan.

Terdakwa dinilai menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam. 

Atas dasar hal tersebut, majelis hakim menilai Terdakwa tidak ada ketergantungan terhadap narkotika. 

"Menimbang dari fakta tersebut majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu, karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis," jelasnya.

"Terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut. Hal ini ditandai terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu," tambah majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 12 bulan rehabilitasi.

Berita Terkait
News Update