ADVERTISEMENT

Kisruh Jerinx SID dan Adam Deni Kian Panas, Suami Nora Alexandra Disebut Ingin Bunuh Diri

Selasa, 11 Januari 2022 10:01 WIB

Share
Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad. (foto: poskota/romaida)
Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad. (foto: poskota/romaida)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelum sidang kasus berjalan, keduanya sempat menjalani mediasi.

Mediasi pertama difasilitasi oleh pihak penyidik. Sementara mediasi kedua dilakukan atas kesepakatan keduanya.

Dalam mediasi kedua, pihak Jerinx mengungkapkan Adam Deni memeras dengan meminta sejumlah uang guna mencabut laporan. Namun Adam Deni dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Adam justru mengatakan bahwa pihak Jerinxlah yang menawarkan kompensasi. Penawaran ini disampaikan oleh istri Jerinx SID, Nora Alexandra kepada kekasih Adam melalui medsos.

“Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami,” tutur Adam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Berdasarkan pengakuan Adam Deni, permintaan mediasi Jerinx semula hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Oleh karena itu dia bersedia mengikuti mediasi kedua.

Fakta lainnya yang membuat Adam Deni sepakat bertemu yakni karena iba. Pasalnya, Adam Deni menyebut Jerinx sampai ingin bunuh diri agar bisa mediasi dengannya.

“Kami simpan videonya, bekas tali di lehernya, makanya saya iba,” terang Adam.

 

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT