Oleh: Wartawan PosKota, Yulian Saputra
SOSOK Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono santer jadi perbincangan setelah digadang-gadang akan menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah definitif di Ibu Kota, nantinya akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) gubernur selama 2 tahun, hingga terpilihnya Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada Serentak 2024.
Ada beberapa kriteria penjabat yang akan menjabat kekosongan kursi gubernur setelah ditinggal Anies. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2024.
Beberapa kriteria itu di antaranya, harus pejabat pimpinan tinggi madya dan mengetahui cara pemerintahan berjalan.
Heru yang kini menjabat Kasetpres digadang-gadang cocok menjadi pengganti atau suksesor Anies Baswedan karena memiliki kriteria tersebut.
Terlebih, sebelum ke Istana, Heru sempat mengisi sejumlah posisi penting di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimulai menjadi Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993, Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara hingga Wali Kota Jakarta Utara.
Di Balai Kota, Heru pernah pula menjadi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Bahkan, alumnus Universitas Krisna Dwipayana ini juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Saat itu, Ahok dan Heru berencana maju lewat jalur independen. Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Terlepas dari sejumlah pengalamannya itu, patut diamati sejumlah skenario di balik isu digadang-gadangnya Heru sebagai pengganti Anies Baswedan.
Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta itu bukan hanya soal pembangunan di Ibu Kota. Melainkan juga persoalan politik seperti memenangkan partai politik hingga memenangkan presiden dan lain sebagainya.
Ya bisa saja dia punya kemampuan bisa mengelola Ibu Kota secara administratif. Tapi bisa juga karena ada pertimbangan politis, terkait Pilkada dan Pemilu.
Skenario lainnya, justru merujuk pada lengsernya jabatan Heru sebagai Kasetpres. Karena bila Heru menjadi Pj Gubernur maka jabatan Kasetpresnya bakalan ada yang ambil.
Kendati begitu, semua keputusan tetap menjadi hak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo. (*)