Sementara itu, sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Diketahui, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB, pada Senin (10/1/2022).
Dari hasil keterangan yang didapatkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang hasilnya mengubah status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik. (Ibriza Fasti Ifhami)