Ferdinand Ditetapkan Sebagai Tersangka, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: Sempat Menolak Diperiksa Karena Alasan Kesehatan

Selasa 11 Jan 2022, 11:38 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)

Ia dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Jadi kita minta hari ini penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," ujar Haris. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update