ADVERTISEMENT

Ferdinand Ditetapkan Sebagai Tersangka, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: Sempat Menolak Diperiksa Karena Alasan Kesehatan

Selasa, 11 Januari 2022 11:38 WIB

Share
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," jelasnya.

Ramadhan menjelaskan, bahwa tersangka FH sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," sambung Ramadhan.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Politisi dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Media Sosial Twitter ‘Allahmu Lemah’. Rabu (5/1/2022).

Ia dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Jadi kita minta hari ini penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," ujar Haris. (Ibriza Fasti Ifhami)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT