ADVERTISEMENT

Ferdinand Ditetapkan Sebagai Tersangka, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan: Sempat Menolak Diperiksa Karena Alasan Kesehatan

Selasa, 11 Januari 2022 11:38 WIB

Share
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. (Twitter/@FerdinandHaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Diketahui, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB, pada Senin (10/1/2022). 

Dari hasil keterangan yang didapatkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang hasilnya  mengubah status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik.

 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

 

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan Ferdinand.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan, dikutip melalui PMJnews, Senin (11/1/2022).

Kemudian, alasan lainnya agar dilakukan penahanan, yaitu agar Ferdinand tidak mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT