"Kalau saya analisa dari pelaporan walaupun penyidik belum memintai keterangan terhadap klien saya itu sebenarnya berbanding terbalik. Artinya, tuduhan-tuduhan tersebut bisa kami bantah dengan fakta-fakta yang kami miliki. Klien kami tidak akan terbukti dengan tuduhan-tuduhan tersebut," kata Udi.
Ia menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan tersebut.
Namun, kliennya belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena menunggu kesiapan dari tim kuasa hukum.
"Surat panggilan hari ini (harusnya diperiksa-red), kebetulan saya sedang beracara (sidang-red) di Bandung, mungkin nanti disesi kedua kami pasti hadir karena ini demi proses penegakan hukum, kami akan menghormati pemanggilan tersebut," pungkas Udi. (haryono)