ADVERTISEMENT

Langgar Jam Operasional, 15 Truk Pasir Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Kabupaten Serang dan Tangerang

Senin, 10 Januari 2022 15:23 WIB

Share
Petugas Dishub Kabupaten Tangerang sedang melakukan putar balik terhadap truk yabg melanggar jam operasional. (ist)
Petugas Dishub Kabupaten Tangerang sedang melakukan putar balik terhadap truk yabg melanggar jam operasional. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 truk pengangkut pasir dan tambang dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, melakukan pemutaran balik arah truk karena melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

"Hari ini kami melakukan putar balik arah kendaraan (truk) yang melanggar Perbup 47 tahun 2018, tepatnya di Pos Dishub Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Senin (10/1).

Dia mengatakan, keberadaan truk di siang hari sangat membahayakan masyarakat. Mengingat tingkat mobilitas masyarakat dinilai sangat tinggi pada siang hari.

"Truk ini dikatakan melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB. Ini sangat bahaya apalagi truck bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas,".

Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami imbau kepada para pengemudi truck untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Ini juga kan untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Tangerang juga," pungkasnya.(veronica prasetio)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT