Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Pedangdut Velline Chu Positif Gunakan Sabu

Senin 10 Jan 2022, 15:14 WIB
Penyanyi dangdut, Velline Chu, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto/Instagram@djve_pikachu)

Penyanyi dangdut, Velline Chu, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto/Instagram@djve_pikachu)

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," pungkas Zulpan.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait

News Update