Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ dengan Dugaan Korupsi

Senin 10 Jan 2022, 23:48 WIB
Wali Kota Solo, Gibran (@gibran_rakabuming/Instagram)

Wali Kota Solo, Gibran (@gibran_rakabuming/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan dugaan tindak Pidana Korupsi (tipikor dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022).

Pelapornya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun, yang juga mantan aktivis 98 tersebut.

Menurut Ubeidilah, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yamg mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubeidilah, Senin (10/1/2022).

Ungkap dia, dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.

"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.

"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubeidilah.

Terkait dengan laporannya, jelas dia, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, telah menyerahkan bukti hingga berkas terkait kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkannya terhadap dua Putra Presiden Jokowi.

"Kami meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Terlebih, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan," imbuhnya.

 "Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," tukas Dosen Sosiologi Politik UNJ tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan dugaan tindak pencucian uang yang menyeret nama kedua anak Presiden.

"Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin (10/1/2022) memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali kepada PosKota.co.id, Senin (10/1/2022) melalui pesan singkat.

KPK, ucap Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai balasan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentunya dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," papar dia.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," lanjutnya.

Jelas dia, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Dan apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, KPK tentu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup dia. (CR 10).


Keterangan foto: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.


(Foto: Instagram/@gibran_rakabuming)
Area lampiran
 

Berita Terkait

News Update