Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan dugaan tindak pencucian uang yang menyeret nama kedua anak Presiden.
"Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin (10/1/2022) memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali kepada PosKota.co.id, Senin (10/1/2022) melalui pesan singkat.
KPK, ucap Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai balasan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentunya dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," papar dia.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," lanjutnya.
Jelas dia, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Dan apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, KPK tentu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup dia. (CR 10).
Keterangan foto: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.
(Foto: Instagram/@gibran_rakabuming)
Area lampiran