ADVERTISEMENT

Bima Arya Larang Holywings Bogor Jualan Miras dan DJ

Senin, 10 Januari 2022 09:38 WIB

Share
Walikota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke bangunan Holywings yang terletak di Jalan Padjajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin. (dok)
Walikota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke bangunan Holywings yang terletak di Jalan Padjajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, kemarin. (dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya merespon aduan masyarakat terkait akan beroperasinya kafe Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor.

Tampak, pembangunan Holywings Bogor ini sudah mencapai sekitar 90 persen. Bima Arya pun meminta pengelola untuk menyesuaikan konsep dengan visi dan karakter Kota Bogor yang ramah keluarga dan religius. 

“Kami datang ke sini karena merespon informasi yang beredar bahwa Holywings sedang dibangun dan akan beroperasi. Kota Bogor adalah kota yang terbuka untuk investasi, ramah untuk investasi. Tapi catatannya adalah investasi yang harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor. Bogor adalah kota untuk keluarga, itu visinya. Bogor juga adalah kota yang religius. Karena itu seluruh investasi harus sejalan dengan visi dan karakter Kota Bogor,” jelas Bima Arya, kemarin. 

Bima Arya mengamati, selama ini Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan di kota-kota lain. 

“Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima. 

Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro juga sudah memanggil pemilik Holywings ke Balaikota dan menyampaikan hal-hal tersebut. 

“Silahkan berbisnis di Kota Bogor, tetapi kalau sama dengan Kota lain saya tidak akan izinkan. Jadi, Bogor yang dijual adalah aktivitas wisata alam, wisata kuliner, bukan aktivitas yang menjual minuman beralkohol (minol),” tandasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. 

“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima. 

“Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual minol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” tambahnya.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Billy Adhiyaksa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT