Pemprov DKI Larang ASN Berpergian ke Luar Negeri, Cegah Penularan Omicron 

Minggu 09 Jan 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi varian Omicron (Sumber: Pixabay/Alexandra_koch-621802)

Ilustrasi varian Omicron (Sumber: Pixabay/Alexandra_koch-621802)


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang jajarannya melakukan perjalanan ke luar negeri, demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Larangan tersebut, tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.

"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," bunyi SE diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, pada 4 Januari 2022.

Dalam SE itu, Marullah juga mengatakan larangan berpergian tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif.

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta semua pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.

Pasalnya pemerintah pusat atau pemerintah daerah tengah bekerja keras menekan angka penularan Omicron yang sebagian besar terdeteksi dari perjalanan luar negeri.

"Ya masyarakat saya rasa, jangan dulu lah pergi ke luar negeri apalagi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sudah begitu besarnya istilahnya mencegat bagaimana pandemi Covid ini bisa berhenti," ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Prasetio meminta, bila ada yang terlanjur bepergian ke luar negeri agar secepatnya dilakukan karantina begitu mendarat ke tanah air.

"Tapi kalau ke luar negeri tiba-tiba di pas pulang ke Indonesia di istirahatkan di hotel di wisma atlet, ya harus terima, karena apa, dampaknya akan ke masyarakat lagi kita bersih-bersih kita jaga jarak, semua kita ikutin apa yang dikatakan prokes ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini, jumlah kasus aktif di Jakarta pada Sabtu (8/1/2022) naik sejumlah 224 kasus.

Sehingga jumlah kasus aktif di DKI Jakarta kini sebanyak 1.394 orang yang masih dirawat atau isolasi.

Berita Terkait
News Update