Bertambah Jadi 13, Korban Calo Penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi, Ternyata Begini Modusnya

Minggu, 9 Januari 2022 04:59 WIB

Share
Bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang. (Foto/ihsan fahmi)
Bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang. (Foto/ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan tersangka MAD (44) atas kasus penipuan dapat memperkerjakan seseorang menjadi Tenaga Kerja Kontak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Sabtu (08/01/2022) 

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, modus yang dilakukan oleh tersangka Antara lain dengan mengiming imingi para korban, bahwa ia dapat memasukkan orang diterima kerja di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Setelah pengembangan, bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang.

"Tersangka menjanjikan kepada korbannya untuk bisa bekerja di dinas apa saja, kalo korban ini kan yang paling penting bisa diterima sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi ini modusnya," ujar Kombes Hengki, Sabtu (08/01/2022) siang.

Tersangka melakukan hal tersebut dengan cara mendekati korban dan melakukan modusnya tersebut melalui mulut ke mulut.

"Artinya penyampaian dari mulut ke mulut, karena dari satu orang sampai hingga 9 orang, mungkin dia cerita," sambungnya.

Dalam laporan terbarunya yang diterima oleh para personel Polres Metro Bekasi kota, Sabtu (08/01/2022) siang, dari 10 korban, rupanya terdapat 3 orang lagi yang menjadi korban, jika di total menjadi 13 orang dari kasus tersangka MAD (44). 

Dengan demikian bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang.

"Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021, kemungkinan dari sembilan orang, yang ditambah tiga orang lagi ini ada 13. Dan kemungkinan ada masyarakat lain yang merasa dirugikan, dijanjikan oleh tersangka silahkan lapor ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," bebernya.

Diketahui, Kombes Hengki memaparkan bahwa tersangka MAD (44) bukanlah pegawai di Pemkot Bekasi, namun MAD telah tinggal di Kota Bekasi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar