Wagub Minta Apindo Menaati Kepgub UMP DKI Tahun 2022, Sebab Pemprov Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Sabtu 08 Jan 2022, 22:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: cr-05)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: cr-05)

Apindo menilai, dekret yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cenderung 'berat sebelah'. Sebab, di satu sisi Kepgub tersebut memang di dukung oleh kelas pekerja atau buruh, namun di sisi lain, terlalu memberatkan pengusaha.

Karenanya, Apindo telah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menerapkan kenaikkan UMP sebesar 0.85 persen atau setara Rp. 37.749 yang dinilai sesuai dengan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.

"Apindo akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," ucap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman. (CR10)

Berita Terkait

News Update