JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menepati janjinya membentuk Bank Tanah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikan apresiasi.
Pembentukan Bank Tanah tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 133 Tahun 2021.
Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Azrul Tanjung, hal ini sesuai dengan janji yang pernah disampaikan Presiden Jokowi, pada acara pembukaan Kongres Ekonomi Ummat, yang dilaksanakan MUI 10-12 Desember 2021 di Jakarta.
Pada kongres yang sama, MUI menyampaikan kritik kepada Presiden Jowoki, melalui waketum Anwar Abbas terkait hak kepemilikan tanah yang dikuasai kalangan tertentu, yang membuat rasio penguasaan tanah, saat ini mencapai angka 0,58.
Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)
"Dalam sambutannya Jokowi merespon langsung kritikan tersebut, dengan mengatakan siap mengakomodir kepentingan ekonomi umat yang membutuhkan tanah yang peruntukannya harus dengan fisibiliti yang jelas," kata Azrul, dikutip melalui PMJnews, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Azrul, tindakan Jokowi dalam menunaikan janjinya dalam waktu singkat merupakan hal yang luar biasa.
"Tindakan ini adalah tindakan yang sangat luar biasa dengan keberanian yang luar biasa," kata Azrul.
Selain itu Azrul mengungkapkan, bahwa Jokowi juga mencabut 34.448 HGU dengan luas lahan mencapai 3.126.439 ha, yang tidak dimanfaatkan secara baik oleh pemegang.
"MUI siap mengawal keputusan Jokowi dalam rangka menciptakan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan siap memfasilitasi bagi kelompok usaha yang selama ini kesulitan dalam memperoleh tanah, khususnya kelompok pribumi dan muslim," sambungnya.
Azrul menyampaikan, bahwa pembenahan dan penertiban izin pemanfaatan tanah adalah syarat mutlak agar tidak terjadi monopoli atas tanah oleh korporat besar. Baik untuk pertambangan maupun perkebunan.
"Hak atas tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat, bukan sebagian kecil rakyat," ungkapnya.