ADVERTISEMENT

Polisi Bakal Kembali Panggil Charismiadji, Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Sabtu, 8 Januari 2022 08:31 WIB

Share
Ilustrasi
Ilustrasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu pihak pelapor memiliki hak untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tersebut.

"Dengan jalan meminta surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Dr Ismail Rumadan kepad wartawan, Jumat (7/1/2022).

Dr Ismail menegaskan, meminta SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 21 tahun 2011  tentang sistem informasi Penyidikan. 

Bahkan jika mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. (*/deny)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT