ADVERTISEMENT
Sabtu, 8 Januari 2022 08:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu pihak pelapor memiliki hak untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tersebut.
"Dengan jalan meminta surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Dr Ismail Rumadan kepad wartawan, Jumat (7/1/2022).
Dr Ismail menegaskan, meminta SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 21 tahun 2011 tentang sistem informasi Penyidikan.
Bahkan jika mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. (*/deny)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT