Polisi Bakal Kembali Panggil Charismiadji, Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Sabtu 08 Jan 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

"Dengan jalan meminta surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Dr Ismail Rumadan kepad wartawan, Jumat (7/1/2022).

Dr Ismail menegaskan, meminta SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 21 tahun 2011  tentang sistem informasi Penyidikan. 

Bahkan jika mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. (*/deny)

Berita Terkait

News Update