"Dengan jalan meminta surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Dr Ismail Rumadan kepad wartawan, Jumat (7/1/2022).
Dr Ismail menegaskan, meminta SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 21 tahun 2011 tentang sistem informasi Penyidikan.
Bahkan jika mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. (*/deny)